POLITIK

Mudik Lebaran, Bupati Karawang Larang ASN Pakai Mobil Dinas

×

Mudik Lebaran, Bupati Karawang Larang ASN Pakai Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Bupati Karawang Cellyca Nurrachadiana pada waktu Gelar pasukan PAM Lebaran di Mapolres Karawang, menegaskan aturan mengenai larangan ASN menggunakan mobil Dinas (milik Pemkab Karawang) untuk mudik lebaran tahun 2022, di Mapolres Karawang, (Jumat 22/4/22).

Bupati Karawang dr cellica Nurrachadiana diwawancarai oleh awak media tentang larangan ASN memakai mobil dinas mengatakan, saya rasa itu dari tahun ke tahun kita ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Apabila para ASN karawang Melanggar akan di kenakan Sanksi.Terkecuali ASN mudiknya memakai mobil pribadi, Kementerian memperdayakan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Melarang ASN yang hendak mudik 2022 menggunakan mobil dinas,” tegas Bupati Karawang.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) menteri PANRB no 13/2022 tentang cuti pegawai negeri sipil Negara selama periode hari libur Nasional dan cuti bersama hari raya idul Fitri 1443 Hijriah .

Dalam edaran yg di tandatangani menteri PANRB (Tjahjo Kumolo) pada 13 April 2022 disebutkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, agar memastikan seluruh pejabat serta pegawainya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik, berlibur ataupun untuk kepentingan pribadi. (*)