Mulai 8 Februari 2021, Kawasan Rendah Emisi Wisata Kota Tua Resmi Diterapkan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA– Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua pada Senin (8/2/2021) pekan depan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

“Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” terang Syafrin.

Selanjutnya, Syafrin menambahkan, pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri. Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan.

Bagikan :

Pos terkait