BERITA TERKINI

Mulai Senin 13 April 2020, Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun Bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta

×

Mulai Senin 13 April 2020, Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun Bagi Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA,Mattanews.co– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta ini sudah hari kedua. Polda Metro Jaya mengingatkan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana denda Rp 100 juta dan Hukuman penjara satu (1) Tahun.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama kemarin, Jumat (10/4/2020), di wilayah Jakarta masih ditemui beberapa pelanggaran. Salah satunya adalah mobil yang melebihi kapasitas maksimal penumpang, dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

33 titik Pemeriksaan (check point) yang dibuat Polda Metro Jaya untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak ditemui pelanggaran-pelanggaran. Sampai akhir pekan ini Polri tidak akan melakukan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun di Senin (13/4/2020) pekan depan penindakan tegas akan mulai dilakukan.

“Mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan sosialisasi kepada masyarakat berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin (13/4/2020) kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam penindakan terhadap masyarakat yang masih belum sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini,” sambung Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (10/4/2020) kemarin.

Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dijatuhi sanksi pidana dan denda. Dalam pernyataannya saat mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut denda Rp 100 juta dan sanksi hukuman paling selama-lamanya Satu (1) Tahun.

“Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan oleh warga DKI Jakarta, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya Satu (1) tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” ucap Anies Baswedam di konferensi pers, Kamis (9/4/2020) lalu.

Editor : Poppy Setiawan