Mulai Tanggal 5 Juli Diberlakukan Kendaraan R4 Ganjil Genap

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diberlakukannya plat ganjil genap guna mendukung program pemerintah tentang pengendalian penyebaran covid 19. Demikian yang diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo, ketika dibincangi sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (5/7/2021).

“Tujuannya untuk membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan-jalan yang sudah ditetapkan peraturan gubernur,” ujarnya.

Baca Juga : PPKM Darurat

Kasat Lantas menjelaskan, ada empat titik ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap tersebut.

“Yaitu, sepanjang Jalan A Rifai, Jalan POM IX, Jalan Merdeka dan Jalan Angkatan 45, untuk jam berlakunya sendiri sudah ditentukan dari pukul 16.00-22.00,” jelasnya.

Sosialisasi pemberlakuan ganjil genap khusus kendaraan roda empat (R4) diberlakukan mulai dari 1-4 Juli 2021.

“Dari tanggal 1 Juli sampai 4 Juli adalah tahap sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari Dinas Perhubungan dan instansi pemerintah akan membuat pengumuman dan sosialisasi untuk masyarakat dan diberlakukan mulai 5 Juli mendatang,” papar Kompol Endro.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait