BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALTNI DAN POLRI

Musik Remix Funkot di Perayaan Tahun Baru, Polda Sumsel: Sanksi Tipiring Sesuai Perda

×

Musik Remix Funkot di Perayaan Tahun Baru, Polda Sumsel: Sanksi Tipiring Sesuai Perda

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Menjelang pergantian tahun 2026, Polda Sumsel kembali mengetatkan pengawasan terhadap acara hiburan malam yang sering menjadi celah peredaran Narkoba. Dari pesta organ tunggal hingga hajatan warga, larangan tegas pemutaran musik remix dan funkot kembali diberlakukan.

Upaya ini bukan sekadar penertiban, tetapi langkah serius menutup ruang gelap yang kerap dimanfaatkan bandar dan pemakai, Palembang, Jumat (5/12/2025).

Jajaran kepolisian mengingatkan seluruh wilayah agar mematuhi peraturan izin keramaian, terutama menjelang malam pergantian tahun momen yang sering dimanfaatkan jaringan penyalahgunaan Narkoba untuk beraksi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK menegaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan Narkoba di Sumsel.

“Saya menghimbau untuk semuanya agar mematuhi perizinan keramaian, disetiap wilayah ada Bhabinkamtibmas dari Polsek masing-masing,” tegasnya.

Pelarangan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2024, khususnya di Kota Palembang. Instruksi langsung dari Kapolda Sumsel diberikan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menekan ruang gerak pengedar.

“Kami mengapresiasi, khususnya untuk kota Palembang sudah ada Perda Pelarangan Musik Remix Funkot ini kita tindak lanjuti supaya peredaran Narkoba bisa dibatasi dengan pelarangan ini, karena di beberapa daerah peredaran Narkoba ini sangat inheren sekali dengan pemutaran musik remix fankot,” jelasnya.

Pelanggar yang tetap memutar musik remix/funkot di acara publik seperti organ tunggal, pesta malam, atau hajatan, terancam sanksi tipiring berupa denda hingga Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan. Polda Sumsel memastikan tindakannya tidak sebatas imbauan semata.

“Peredaran Narkoba ini saya harap kita cegah tidak hanya oleh kepolisian dengan penegakkan hukum tapi juga oleh tokoh-tokoh formal dan informal yang ikut aktif, jangan sampai kita melihat satu sampai dua titik daerah yang tokoh-tokoh formal dan informalnya lumpuh,” harapnya.

Pihak kepolisian menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, kegiatan dapat langsung dibubarkan, bahkan izin keramaian dicabut di tempat.

“Teknisnya nanti Polrestabes, Polres atau Satuan Wilayah, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum yang lain secara teknis ini akan dilakukan bersinergis di seluruh wilayah Sumsel,” tandasnya.

Larangan ini menjadi langkah preventif penting menjelang malam tahun baru. Selain mencegah peredaran narkoba, pembatasan musik remix/funkot juga dinilai mampu meredam potensi keributan dan aksi kriminal yang sering muncul di tengah keramaian bernuansa hiburan malam.