MATTANEWS.CO, PALEMBANG, – Musik Funky Kota (Funkot) atau remix yang diputar melalui media hiburan organ tunggal mulai populer di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) sejak 1990-an kerap menjadi lahan basah peredaran narkoba dan para penggunanya.
Terkait hal ini, Polda Sumsel berjanji akan memberikan sanksi tegas pada pelanggar.
Seperti diketahui, Polda Sumsel melalui Kapolda Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, sebelumnya telah menginisiasi pelarangan pertunjukan musik remix organ tunggal ini di wilayah Sumsel.
Berdasarkan info di lapangan, gelaran organ tunggal dengan musik remix ini kembali marak beberapa bulan belakangan pasca bergantinya tampuk kepemimpinan tertinggi di Polda Sumsel.
Salah satunya hiburan organ tunggal dengan musik remix yang dimainkan Dj Dedek Amel di sebuah hajatan pernikahan di Jalan Dipo, Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Minggu, (3/11/2024).
Untuk itu, Kapolda Sumsel yang baru, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH berjanji, akan tetap meneruskan pelarangan tersebut di wilayah yang baru saja ia pimpin ini.