HUKUM & KRIMINAL

Musnahkan 26,8 Kg Ganja, BNNK Karawang Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkotika

×

Musnahkan 26,8 Kg Ganja, BNNK Karawang Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkotika

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Jawa Barat menggelar Press Realease pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan BNNK Karawang periode September 2021, di halaman Plaza Pemda Karawang, Kamis (14/10/2021).

Dalam konfrensi persnya Kepala BNNK Karawang, R Dhea Rhinofa menuturkan, pada Rabu (17/9/2021) pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang tepatnya di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya.

“Berdasarkan LKN-07 BNN-KRW dengan nama tersangka inisial: AN, JM, dan RB kini berstatus DPO BNNK Karawang, dari hasil penggerebekan BNNK Karawang berhasil mengamankan barang bukti yaitu
1 buah karung plastik yang di dalamnya terdapat 14 Bal daun ganja kering dengan berat bruto + 13,527,36 gram, 1 buah karung plastik yang di dalamnya terdapat 14 Bal daun ganja kering dengan berat bruto + 12,365,75 gram, jumlah total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan sebanyak ± 26,805 gram dan 2 unit handphone berbagai merk,” katanya.

Dhea menambahkan, modus operandi terduga pelaku menyimpan barang bukti 2 karung, masing-masing karung berisi 14 Bal Narkotika jenis ganja yang disimpan di samping rumah.

“Kronologisnya yaitu pada 30 Agustus 2021 saat Tim Pemberantasan BNNK Karawang melakukan Lidik pemetaan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Cibuaya dan sekitarnya, tim telah menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Diungkapkannya, berdasarkan laporan informasi tersebut tim dari BNNK Karawang langsung melakukan penyelidikan beberapa hari di TKP dan selanjutnya pada Jumat (17/9/2021), tim berusaha melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap yang diduge selaku penyalahggunaan narkotika, namun pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sudah tidak ada di TKP.

“Selanjutnya Tim memanggil tokoh masyarakat setempat untuk menyaksikan Tim Berantas BNNK Karawang melakukan penggeledahan, dan pada saat dilakukan penggeledahan Bersama-sama dengan tokoh masyarakat setempat di TKP, Tim Pemberantasan menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) karung plastik yang berisi narkotika jenis Ganja,” pungkasnya.

Dengan terungkapnya perkara tersebut, BNNK Karawang telah berhasil menyelamatkan ± 26.805 Jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis Ganja tersebut, apabila digunakan atau dikonsumsi sebanyak 1 gram per orang.

“Barang bukti ganja sebanyak 26,8 Kg langsung dimusnahkan menggunakan mobile pembakar narkoba dengan disaksikan oleh Forkopimda Karawang, Ketua KNPI Karawang, Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang dan seluruh organisasi pegiat anti Narkoba,” pungkasnya. (*)