MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor Tulungagung menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras di halaman Pemerintah kabupaten Tulungagung, Kamis (23/12/2021).
Pemusnahan barang bukti miras sebanyak 4978 botol dari berbagai jenis merk tersebut merupakan hasil penangkapan selama tahun 2021.

“Jadi begini, hasil tangkapan miras dari berbagai merk selama tahun 2021 cenderung lebih meningkat dibanding tahun 2020,” kata Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., dihadapan insan media usai pemusnahan miras di halaman Pemkab Tulungagung.
Mantan Kasi Pidsus Polres Tulungagung menambahkan, dari hasil penangkapan barang bukti 4978 botol miras berbagai merk selama tahun 2021 berasal dari beberapa distributor dan supplier dari luar kota yang akan melakukan peredaran di Tulungagung.
Adapun para pengedar tersebut berasal dari wilayah Malang, Blitar, dan Kediri.
“Dari 4978 botol paling banyak miras jenis arak bali 1.535 botol, 1.270 botol jenis ciu, 246 botol Iceland, 350 botol anggur merah, 225 botol alimy bintang kuntul, 187 botol MC Donald, 165 botol topi miring,” tambahnya.
“Sebenarnya, petugas melakukan pencegahan agar para pengedar tidak sampai masuk ke Tulungagung,” imbuhnya.
Adapun motivasi para pengedar miras tersebut, lebih lanjut Didik menjelaskan, sebenarnya mereka itu saling berlomba-lomba mencari pasar untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Hal ini berdasar analisis petugas dilapangan, menurutnya wilayah hukum Tulungagung merupakan lahan empuk bagi mereka.
“Iya benar, seperti wilayah Tulungagung kota, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Bandung menurut mereka sebagai pasar sangat potensi sekali,” terangnya.
Dampak peredaran miras, lebih dalam Didik memaparkan berakibat sangat banyak sekali dan rawan, apalagi wilayah Tulungagung itu banyak perguruan pencak silat serta banyaknya muda-mudi.
Menurutnya, kalau hal ini tidak segera dihambat maka bisa sebagai pemicu suatu konflik terjadinya penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, dan lainnya. Hal tersebut disebabkan dari peredaran miras di Kabupaten Tulungagung.
“Jadi silakan saja pelaku miras dijerat dengan tindak pidana ringan, namun demikian bagi kami (Satresnarkoba Polres Tulungagung.red) mengingat supaya reda dan betul memberikan efek jera bagi pelaku maka kita akan jerat dengan Undang-undang Pangan dan UU Perlindungan konsumen dan dikaitkan dengan Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
“Pada intinya, ketika mereka (Pelaku.red) merasakan hasil putusan dari Pengadilan akhirnya mereka jera,” sambungnya.
“Adapun hukumannya sangat variatif ada yang dihukum 1 tahun ada yang 1,5 tahun,” tukasnya.














