Menurutnya, kalau hal ini tidak segera dihambat maka bisa sebagai pemicu suatu konflik terjadinya penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, dan lainnya. Hal tersebut disebabkan dari peredaran miras di Kabupaten Tulungagung.
“Jadi silakan saja pelaku miras dijerat dengan tindak pidana ringan, namun demikian bagi kami (Satresnarkoba Polres Tulungagung.red) mengingat supaya reda dan betul memberikan efek jera bagi pelaku maka kita akan jerat dengan Undang-undang Pangan dan UU Perlindungan konsumen dan dikaitkan dengan Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
“Pada intinya, ketika mereka (Pelaku.red) merasakan hasil putusan dari Pengadilan akhirnya mereka jera,” sambungnya.
“Adapun hukumannya sangat variatif ada yang dihukum 1 tahun ada yang 1,5 tahun,” tukasnya.