BERITA TERKINI

Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta, Begini Pesan Bupati Tulungagung

×

Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta, Begini Pesan Bupati Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Jawa Timur Akhiyat Mujayin (kanan) dan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tulungagung Dr.Adi Prasetiya, S.E., M.M., usai pemusnahan barang milik negara tanpa cukai, Selasa (7/12) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai senilai ratusan juta rupiah di halaman depan Kantor Bantu Bea Cukai Tulungagung, Selasa (7/12/2021) Pagi.

“Jadi begini, agenda pemusnahan barang milik negara hasil penindakan bidang cukai selama tahun 2021 merupakan hasil kolaborasi Pemerintah kabupaten Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar,” kata Bupati Maryoto dihadapan insan media.

“Total nilai barang yang dimusnahkan Untu rokok ilegal Rp 148.698.280,- dan untuk minuman mengandung etil alkohol ilegal Rp 125.547.680,-. Dengan demikian, potensi kerugian negara sebesar Rp 137.229.275,- untuk rokok ilegal sedangkan Rp 83.178.013 untuk minuman etil alkohol ilegal,” imbuhnya.

Bupati Maryoto menjelaskan, upaya pemberantasan cukai rokok ilegal terus menjadi perhatian kita, dan harus dilakukan upaya yang intensif guna meminimalisir terjadinya kecurangan para pelaku usaha.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal selain itu berharap kepada masyarakat bisa membantu memberikan informasi jika menemukan rokok tanpa pita cukai sehingga bisa mengurangi peredaran rokok tanpa cukai tersebut.

“Dengan semakin berkurangnya peredaran rokok tanpa cukai maka potensi kerugian negara dengan hilangnya potensi penerimaan juga akan semakin berkurang,” terangnya.

“Selain itu, juga meningkatkan efektivitas pengendalian rokok di masyarakat,” tandasnya.

Tempat sama, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin menyampaikan hal serupa agenda pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan bidang cukai selama tahun 2021.

Namun demikian, barang milik negara yang dimusnahkan hari ini bukan merupakan hasil produksi dari Kabupaten Tulungagung.

“Yang beredar disini bukan produksi Tulungagung artinya produksi daerah lainnya. Meski begitu negara secara tidak langsung mengalami kerugian,” ujarnya.

“Terutama sangat merugikan pabrik-pabrik rokok yang ada di Tulungagung, yang seharusnya pasar rokok di Tulungagung bisa terserap,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, peredaran barang tanpa pita cukai tersebut untuk wilayah selatan Tulungagung merupakan lahan empuk bagi produsen yang tanpa ijin tersebut.

“Iya benar, Tulungagung wilayah selatan dimana tingkat daya belinya rendah, hal ini menyebabkan sasaran dari produsen tersebut,” terangnya.

“Memang ada walaupun tidak sebanyak daerah lain, sedangkan di Tulungagung kita melakukan operasi pasar, hal ini merupakan pendekatan persuasif sehingga tidak ada tersangka dalam operasi tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, selama tahun 2021 ini pihak Bea dan Cukai Blitar melaksanakan patroli darat dan operasi pasar demi mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal.

Selama tahun 2021, Bea Cukai Blitar dalam giat tersebut menghasilkan 142 Surat Bukti Penindakan dan 2 kasus sudah tahap P21.

“Dari kasus tersebut sudah P21 artinya hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan dapat diajukan ke Pengadilan untuk dilakukan sidang perkara,” ujar Dia.

“Mereka adalah agen-agen besar dan produsen besar ancaman penjara 1 sampai 5 tahun pidana kurungan,” sambungnya.