Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Musnahkan Ratusan Liter Miras Lokal, Sat Resnarkoba Polres Fakfak Tegaskan Akan Terus Tingkatkan operasi

×

Musnahkan Ratusan Liter Miras Lokal, Sat Resnarkoba Polres Fakfak Tegaskan Akan Terus Tingkatkan operasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) musnahkan minuman keras (miras) lokal jenis “Sopi” yang berhasil disita, dalam berbagai operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Fakfak.

Ratusan miras lokal tersebut dimusnahkan, di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif peredaran miras, Selasa (21/1/2025).

Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana SE MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Johan Eko Wahyudi SSos MH dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh personel dalam menindak pelaku peredaran miras lokal ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Fakfak demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegas Johan Eko Wahyudi.

“Kami pun mengajak seluruh masyarakat Falak, untuk bersama-sama mendukung upaya ini,” tandasnya.

Diketahui sebanyak 230 liter miras lokal jenis “sopi” dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong yang sudah disediakan dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Fakfak, Kevin F Hutahaean SH, Anggota Propam Polres Fakfak Briptu Al Gazali Biarprugra dan tersangka L.I.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku dengan barang bukti 230 liter sopi, bermula pada bulan Desember 2024, personil Polsubsektor Kws Pelabuhan Laut Fakfak dan Personil Sat Resnakoba melakukan pengamanan dan pemeriksaan barang yang keluar dari KMP. Kalabia, dan mendapati kantong plastik merah mencurigakan yang didalamnya disisipkan sayur-sayuran.

Setelah di lakukan pemeriksaan, didapati 46 buah kantong plastik bening berukuran 5 liter berisikan miras lokal jenis sopi, kemudian barang bukti di amankan di Polsubsektor, selanjutnya Sat Resnakoba Polres Fakfak melakukan penyelidikan kepemilikan barang tersebut yakni pelaku L.I .

Dengan perbuatannya pelaku di jerat pasal 204 ayat (1) Jo 53 KUHPidana  dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 ttg Pangan sebagaimana telah di ubah dalam Pasal 64 angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal serta menjadi langkah nyata dalam mengurangi dampak buruk miras terhadap kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Sat Resnarkoba Polres Fakfak Johan Eko Wahyudi menegaskan, akan terus meningkatkan opperasi serupa serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di wilayah Fakfak.

“Pemberantasan miras ilegal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Fakfak dari bahaya penyalahgunaan miras,” tutupnya.