BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Musyawarah Nagari Padang Magek Tetapkan RKP Tahun 2025/2027

×

Musyawarah Nagari Padang Magek Tetapkan RKP Tahun 2025/2027

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Musyawarah Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan, tetapkan Rencana Kerja Pemerintahan(RKP) Tahun 2025/2027, yang digelar di Ruang pertemuan Nagari setempat, Kamis,(12/6/2025).

Dengan adanya instruksi Presiden RI, bahwa Dana Nagari difokuskan untuk ketahanan pangan, untuk itu, beberapa Item kegiatan Nagari tertunda untuk dikerjakan, makanya dengan Musyawarah Nagari ini, harus ditetapkan RKP 2025/2027.

Musyawarah Nagari Padang Magek ini, dibuka langsung oleh Ketua BPRN Paisal Candra, dihadiri kadis PMDPPKB, Abdurahman Hadi, Kadis Koperindag, Hendra Setiawan, Camat Rambatan Ikbal, wali Nagari Padang Magek, Syafril Jamal, Forkopinca dan Tokoh masyarakat lainya.

Paisal Candra, Ketua BPRN, Nagari Padang magek, musyawarah Nagari ini, harus diadakan dengan melalui, musyawarah jorong yang sudah iya lakukan beberapa bulan yang lalu, dan sekarang iya mengadakan musnag untuk rencana kerja pemerintahan Nagari kedepanya.

“Kami, menggelar musnag ini, sesuai dengan prosedur, dengan memulai dari jorong sampai dengan sekarang kita mengadakan musnag ini, untuk rencana kerja pemerintahan Nagari kedepanya” katanya.

Sementara itu, Syafril Jamal, wali Nagari Padang Magek, dengan adanya instruksi presiden RI, tentang efisiensi anggaran, dan Dana Desa dipokuskan ke Tahanan pangan, untuk itu ada beberapa item yang harus ditunda untuk pengerjaanya.

“Kami, atasnama pemerintahan Nagari, Padang Magek, akan mengalihkan beberapa item, pekerjaan karna sesuai dengan instruksi Presiden, bahwa Dana Desa, dipokuskan ke Ketahanan pangan nantinya” ungkap wali Nagari.

Dalam regulasi, yang sudah diatur dengan undang-undang, maka musyawarah Nagari harus dilaksanakan, untuk penetapan RKP di tiap Nagari, menjadi APB, yang harus dilaporkan ke pemerintahan kabupaten nantinya.

Hal ini, juga disampaikan oleh Abdurahman Hadi, Kadis PMDPPKB, Tanah Datar, dalam menentukan, Rencana kerja pemerintahan Nagari, harus dituangkan dalam RKP, dan hal itu sudah di atur oleh undang-undang, dan disusun dalam APB nagari yang harus dilaksanakan.

“Atasnama pemerintah Daerah, kami berharap, apa yang direncanakan oleh pemerintahan Nagari, harus tertuang dalam RKP, dan tidak boleh dilaksanakan, jikalau tidak ada dalam RKP, karna itu, sudah diatur oleh undang-undang” katanya.

Dengan adanya Efisiensi anggaran, maka Rencana kerja Pemerintahan Nagari harus berhati-hati, dalam menggunakan Dana Desa nantinya.

“Kami, berharap kepada pemerintahan, Nagari untuk selalu berhati-hati dalam, menggunakan anggaran Dana Desa, karna kita harus mengacu ke Undang-undang, dan jangan sampai menyalai aturan itu” tutupnya.