BERITA TERKINI

Mutasi Kadis DLH ke Dinkes Pemalang Disorot, Dinilai Abaikan Merit System

×

Mutasi Kadis DLH ke Dinkes Pemalang Disorot, Dinilai Abaikan Merit System

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Kebijakan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali menuai kritik.

Pengangkatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dinilai bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan berpotensi melanggar prinsip dasar hukum administrasi negara.

Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai mutasi tersebut problematik karena menyangkut jabatan strategis yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan hak dasar masyarakat.

“Jabatan Kepala Dinas Kesehatan bukan jabatan administratif umum. Ini jabatan teknis strategis yang menuntut kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak di bidang kesehatan. Jika diisi pejabat dari sektor yang tidak relevan, kebijakan ini bukan hanya keliru, tetapi berpotensi melanggar hukum,” tegas Imam, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Imam, mutasi lintas sektor tanpa dasar kompetensi yang jelas mencerminkan pengabaian merit system sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengisian jabatan pimpinan tinggi, kata dia, wajib berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan semata pertimbangan non-teknis.

“Lingkungan hidup dan kesehatan memang sama-sama urusan pemerintahan, tetapi secara keilmuan, teknis, dan tata kelola sangat berbeda. Menyamakan keduanya adalah kesalahan berpikir administratif,” ujarnya.

Ia juga menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan dan profesionalitas.

Apabila mutasi dilakukan tanpa uji kompetensi objektif serta pertimbangan teknokratis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kebijakan itu dapat dikategorikan sebagai diskresi yang menyimpang.

“Hak prerogatif kepala daerah bukan cek kosong. Setiap keputusan tetap dibatasi hukum, rasionalitas, dan kepentingan umum,” katanya.

Lebih jauh, Imam mengingatkan bahwa kesalahan penempatan pejabat di sektor kesehatan berisiko menimbulkan maladministrasi serius, mulai dari kebijakan layanan yang tidak tepat, lemahnya pengelolaan rumah sakit dan puskesmas, hingga gagalnya program prioritas seperti penanganan stunting dan perbaikan gizi masyarakat.

“Jika kebijakan kesehatan gagal, yang menjadi korban bukan pejabat, melainkan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan mutasi tersebut tidak kebal hukum. Apabila terbukti tidak memenuhi prinsip objektivitas, profesionalitas, dan merit system, maka pengangkatan pejabat dapat digugat melalui mekanisme hukum administrasi, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Imam pun mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang agar membuka secara transparan dasar pertimbangan mutasi tersebut, termasuk hasil uji kompetensi dan rekomendasi tim penilai kinerja ASN.

Pengawasan dari lembaga terkait dinilai penting untuk mencegah praktik rotasi jabatan yang sarat kepentingan non-profesional.

“Sektor kesehatan bukan ruang kompromi politik jabatan. Negara wajib menghadirkan pejabat yang paling layak, bukan yang paling dekat,” pungkasnya.