“Namun kalau sampai agenda vonis hakim, tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah hukum, seperti melayangkan gugatan perdata, tapi kami masih membuka ruang, kepada terdakwa dan keluarganya untuk mengembalikan uang klien kami,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nadya Amelia, bermula ketika Terdakwa Nadya Amelia menghubungi saksi korban Jeprin menawarkan sebuah proyek pengadaan Alkes di RS Hermina Palembang senilai Rp3,9 miliar lebih, namun korban Jeprin menolak karena tidak punya uang sebanyak itu, kemudian terdakwa Nadya Amelia mengatakan bisa menggunakan uang modal milik Jeprin yang masih ada di terdakwa Nadya sebesar Rp2,7 miliar akhirnya Jeprin pun setuju, dengan syarat menggunakan PT SBB milik Jeprin.
Kemudian tanggal 21 Februari 2022, belum ada kejelasan. Terdakwa Nadya mengakui uang tersebut digunakannya untuk keperluan lain dan berjanji akan segera mengembalikan. Terdakwa kembali memberikan 4 buah cek, namun semua cek ditolak bank, karenakan saldo tidak cukup.