BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Nah Lho!! Tidak Pernah Jalankan Tugas, KAUR Keuangan Desa Lirik Nikmati Gaji Buta dari 2017-2022

×

Nah Lho!! Tidak Pernah Jalankan Tugas, KAUR Keuangan Desa Lirik Nikmati Gaji Buta dari 2017-2022

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara Korupsi pengelolaan anggaran dana Desa, Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, kabupaten OKI, tahun anggaran 2020-2021, yang menjerat terdakwa Samsul bin Simin yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi, Selasa (16/9/2025).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, serta menghadirkan 5 orang saksi.

Dalam keterangannya dipersidangan, Saksi Andal sebagai Kaur Keuangan Desa Lirik mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui SK pengangkatan dirinya sebagai Kaur Keuangan Desa Lirik kecamatan Pangkalan Lampam, karena dirinya pada saat itu diterima bekerja di daerah Sungai Baung.

Hakim mempertanyakan terkait penandatanganan, pencairan dana desa bahwa, karena tugas Kaur Keuangan adalah untuk melakukan pencairan dana desa, dan saksi tidak mengetahui terkait pencatatan.

“Karena saat mau melakukan pencairan, Kades Samsul meminta Foto Copy KTP, bahkan pernah meminjam KTP asli saya, dari menjadi Kaur Keuangan dari 2017-2022 saya mendapatkan gaji,” teang saksi.

Mendengar pernyataan saksi, hakim kembali menggali terkait penerimaan gaji yang diterima oleh saksi dengan rentan waktu lama, padahal saksi sendiri tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai perngakat Desa Lirik.

“Saksi tidak pernah menjalankan tugas sebagai Kaur Keuangan Desa Lirik, tapi dalam rentan waktu yang lama menerima gaji, anda bisa tidak pulang dan akan ditetapkan menjadi tersangka, anda memakan gaji buta, karena saksi disini turut menikmati uang negara,” tegas hakim

“Saya menerima gaji dari mulai tahun 2017-2022, perbulannya sebesar Rp 750 ribu per bulan yang dicairkan per tiga bulan sekali, namun pada tahun pertengahan tahun 2020 ada kenaikkan gaji menjadi Rp 2,2 juta, untuk mengembalikan kerugian negara, saya siap untuk mengembalikan uang gaji yang saya terima,” ungkap saksi.

Ssmentara itu saksi Sarnubi selaku Kasi Pemerintahan tahun 2020 dan anggota tim Verifikasi sekaligus perpanjangan tangan Camat Pangkalan Lampam mengatakan, bahwa pada tahun 2020 awal ada kunjungan lapangan dari permohonan Kades Desa Lirik, untuk mengecek pembangunan irigasi, Jamban (WC), jalan cor beton, namun tidak ada permohonan langsung dari Kades Lirik, namun pada saat melakukan pengecekan tahun 2021, semua pembangunan tidak ada realisasinya.

“Tahun 2023 kami sempat melakukan audit bersama inspektorat kabupaten OKI, Dinas PMD, Dinas PU, tidak ada bangunan yang diajukan oleh Kades Lirik, diantaranya dudukan tedmon senialai Rp 211 juta tidak ada sama sekali fisik bangunan, bahkan bangunan WC sebanyak empat Unit yang sebelumnya dikatakan oleh Kades berada di belakang SD, saat kami konfirmasi ke SD tersebut ternyata pembangunan WC adalah bangunan SD itu sendiri, tidak menggunakan dana desa,” ungkap saksi.

Dalam dakwaan JPU Kejari OKI, perbuatan terdakwa merugikan Keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih, bahkan untuk membayar biaya sekolah dan biaya pernikahan anaknya, terdakwa menggunakan anggran dana desa yang pengeluaran nya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.