Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co –
Merasa dirugikan karena nama baiknya tercoreng, Poppy (25) didampingi penasehat hukumnya, Joni YAP mengadukan ke SPKT Polda Sumsel, atas pelanggaran UU ITE, Senin (10/08/2020).
Kepada petugas piket, korban yang merupakan Owner Rasoe Republic Bukit menjelaskan, nomor ponsel 082187351109 dipergunakan pelaku untuk menarik rekan-rekannya, dengan alasan membutuhkan uang. Sembari menampilkan foto dan profil asli dirinya, pelaku menawarkan sejumlah barang dagangan ataupun meminjam uang.

“No tersebut dipergunakan pelaku untuk mendaftarkan whatshaap. Dengan menggunakan profile dan nama saya, pelaku meyakinkan uang akan segera dikembalikan dalam waktu dekat. Saya tahu nama saya itu dicatut, setelah teman saya, SN menghubungi minta pinjam uang,” jelas korban didampingi kuasa hukumnya, Joni YAP, Romziah, Hj Riana Sari, Ida, Novrizal Effendi dan Suwito Winoto.
Penasehat Hukum dari DPC FERARI Kota Palembang, Joni YAP ini berharap petugas kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini.

“Semoga bapak polisi dapat segera menangkap pelakunya,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban.
“Laporannya akan segera kami tindaklanjuti segera,” terangnya.
Editor : Selfy














