Nama Kadis Kominfo Banyuasin Kembali Mencuat di Sidang Korupsi Korpri

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Kamis (5/9/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, dan dihadiri oleh kedua terdakwa untuk diperdengarkan keterangannya.

Dalam keterangannya dalam persidangan terdakwa Bambang mengatakan dan mengakui, bahwa tidak pernah meminjam uang yang diperintah oleh ketua Korpri, karena untuk keuangan bukan tupoksi saya, itu langsung berurusan Ketua Korpri dan Bendahara yang langsung membuat laporan keuangan, sebagai sekretaris hanya membuat laporan, namun untuk Juni sampai September saya tidak membuat laporan lagi.

Bagikan :

Pos terkait