BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Nama Komaria Mencuat dalam Sidang Perkara Korupsi di Dispora OKU Selatan

×

Nama Komaria Mencuat dalam Sidang Perkara Korupsi di Dispora OKU Selatan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, yang diperkirakan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi, Senin (27/10/2025).

Dua pejabat Dispora OKU Selatan, yakni Abdi Irawan dan Deni Achmad Rivai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi il Amin, SH MH dengan menghadirkan lima saksi diantaranya, Somarno, Afrizal, Asnawi, M. Amin, dan Taufik, dalam persidangan keterangan para saksi justru dianggap tidak memperkuat dakwaan terhadap salah satu terdakwa Deni Ahmad Rivai.

Saat diwawancarai usai sidang, melalui Sapriadi SH MH didampingi tekan selaku penasehat hukum terdakwa Deni Achmad Rivai mengatakan, bahwa tidak ada satupun dari para saksi yang dihadirkan menyebut kliennya terlibat dalam pemotongan fee sebesar 30 persen, dalam kegiatan Dispora OKU Selatan.

“Dari seluruh saksi yang dihadirkan, baik dari pihak ketiga, vendor, maupun pengelola rumah makan, tidak ada yang menyebut klien kami mengatur atau memerintahkan pemotongan fee sebesar 30 persen, namun justru nama lain yang muncul dalam fakta persidangan,” terangnya.

Dalam fakta persidangan, sejumlah saksi mengungkap dan menyinggung nama Komaria, yang disebut-sebut berperan dalam mengatur pemotongan fee dan penyusunan administrasi pertanggungjawaban kegiatan.

“Keterangan para saksi jelas mengarah ke Komaria, bukan ke klien kami, tapi anehnya, justru klien kami dan Kepala Dinas yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini Sapri menilai penetapan tersangka menurutnya tidak proporsional dan cenderung tebang pilih.

“Nama Komaria disebut menerima keuntungan, Kabid lain ada yang sudah mengembalikan uang, termasuk Kepala Dinas, sudah ada unsur perbuatannya, tentu kami sangat mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi seperti yang dikatakan oleh Jaksa Agung, tapi penegakan hukum jangan pilih kasih dan jangan tebang pilih,” timpalnya.

Sapriadi juga mengungkap adanya dugaan praktik pemotongan dana sebesar 30 persen di hampir seluruh OPD di OKU Selatan, yang disebut dilakukan dengan modus Arisan dan disetorkan melalui BPKAD.

“Berdasarkan Informasinya, saat itu Kepala BPKAD masih berstatus Plt dan kini diduga menjabat sebagai Sekda OKU Selatan,” tegasnya.

Sapriadi berharap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Sumsel, dan Kejari OKU Selatan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain secara profesional dan transparan.

“Kami hanya meminta penegakan hukum yang adil dan berlandaskan hati nurani dan fakta di persidangan harus menjadi pegangan utama,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.