Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tersebut, PT.ABS mendapatkan izin untuk melakukan pertambangan berdasarkan rekomendasi dan Keputusan dari Bupati Lahat yaitu Saifudin Aswari Rivai.
Saat berita ini diturunkan sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 6 orang terdakwa.