MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Nama Sri Kustina disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/10/2025), terdakwa Brisvo Diansyah mengaku menyerahkan uang senilai Rp 936 juta kepada Sri Kustina melalui beberapa tahap.
Perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Brisvo Diansyah, mantan Plt Kadisperindag PALI, dan Muhtanzi Basyir, selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan. Keduanya didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa Brisvo menyebut bahwa kegiatan belanja Disperindag tersebut merupakan arahan dari “Ibu Bupati”. Ia mengaku menyerahkan uang dalam tiga tahap dengan total Rp 936 juta kepada Sri Kustina.
> “Memang ada target. Sebelum kegiatan dilaksanakan, sudah dihitung oleh Ibu Halimah. Misalnya, dari anggaran Rp 200 juta, separuhnya—Rp 100 juta—dialihkan ke Ketua Dekranasda, dan sisanya untuk kegiatan serta belanja ATK. Total yang saya serahkan ke Sri Kustina sebesar Rp 936 juta, melalui tiga tahap,” ujar Brisvo di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Muhtanzi Basyir mengakui menerima keuntungan sebesar 5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 53 juta setelah dipotong pajak.
> “Dari nilai proyek, saya mendapat jatah 5 persen, yakni sekitar Rp 53 juta setelah dipotong pajak,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan terdakwa.














