BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Nama Teddy dan Iqbal Kembali Muncul dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, KPK akan Dalami Aktor lain yang Terlibat 

×

Nama Teddy dan Iqbal Kembali Muncul dalam Sidang Korupsi Pokir DPRD OKU, KPK akan Dalami Aktor lain yang Terlibat 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dan terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nama wakil Bupati OKU yang disebut sebut ikut meminta jatah fee renovasi rumah dinas, yang terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Kamis (30/10/2025).

Hal tersebut terungkap dari keterangan terdakwa Nopriansyah mantan Kepala Dinas PUPR OKU, yang dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH.

Dalam fakta persidangan terdakwa Nopriansyah mengungkap, untuk proyek renovasi rumah dinas Bupati OKU, nilainya sekitar Rp10 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Ahmad Toha alias Anang pada tahun 2024.

Mendengar pernyataan Nopriansyah, JPU KPK menggali keterangan terkait proyek tersebut jatah fee diberikan ke siapa, dan berapa besarannya? Tanya Jaksa

“Untuk besaran feenya saya tidak tahu, yang tahu Anang, sebab saat itu juga katanya masih tarik ulur apakah feenya diberikan kepada Pj Bupati atau kepada Teddy,” urai Nopriansyah.

Nopriansyah juga mengaku jika dirinya pernah dipanggil Wakil Bupati OKU Marjito sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

“Seingat saya dipanggil wakil bupati, saat itu saya ditanya oleh beliau apakah renovasi rumah dinas Wakil bupati juga masuk dalam program Pokir DPRD,” ungkapnya.

Namun dijawab, Nopriansyah jika proyek renovasi rumah dinas Wakil Bupati tidak termasuk dalam pokir, karena anggaran Rp 35 miliar yang diajukan hanya dialokasikan untuk kebutuhan prioritas lainnya.

“Iya ada tapi saya tidak tau nilai feenya,” urai Nopriansyah.

Usai sidang, jaksa KPK Moh Takdir Suhan memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menyebut bahwa fakta-fakta baru yang muncul dalam sidang akan segera dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti, karena deal-dealan yang telah disepakati dan akan dieksekusi oleh Nopriansyah,

“Nama Iqbal Ali Syahbana sudah jelas sebagai PJ Bupati pada saat itu, Setiawan sebagai tangan kanan untuk pencairan uang, terkait adanya anggaran untuk Pilkada sudah pernah kami tanyakan kepada Nopriansyah terkait aliaran uang sebesar Rp 300 juta kepada Teddy yang diberikan melalui ajudannya, sampai selesainya sengketa Pilkada Teddy tidak Komplain, berarti uang tersebut logikanya sampe,” tegas Takdir.

Adanya sejumlah nama baru dan fakta baru dalam sidang hari ini, akan kami laporkan kepada pimpinan, serta diserahkan kepada tim penyidik untuk didalami lebih lanjut peran-peran pihak lain, seperti Ferlan yang katanya pemain bayangan tahunya berhubungan dengan Iqbal pada tanggal 21.

Adapun keempat tersangka tersebut diantaranya adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah bersama tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, dihadirkan langsung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Sidang akan dilanjutkan untuk dua minggu kedepan, dengan agenda pembacaan amar tuntutan.