MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Korban Linda Honesty dan pelaku Mulyadi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Karena menampar pipi IRT, Jumat (9/6/2023).
Sidang perseteruan ini cukup menyita perhatian, karena harus berujung ke pengadilan. Sidang dipimpin hakim tunggal, Fitriadi dengan menghadirkan korban Linda Honesty dan pelaku Mulyadi.
“Mengadili terdakwa dengan pidana kurungan selama 7 hari namun tidak dilakukan penahanan, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta, dengan ketentuan jika terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dalam rentang waktu satu tahun ke depan maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 7 hari tersebut,” terang hakim saat bacakan putusan.
Saat diwawancarai usai sidang, Linda didampingi penasehat hukumnya, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.
“Dalam putusan tadi kan terdakwa diputus bebas dan denda Rp 2 juta dan harus bayar, kalau terdakwa tidak bayar denda kami keberatan,” terangnya.
Penganiayaan ringan yg berlatar salah paham ini, terjadi saat bertemu di Perumahan Komplek Pepabri Soak Simpur, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami kota Palembang. Keduanya sempat bertengkar mulut dan didamaikan pihak sekolah SMPN 26 Palembang. Namun, karena korban keberatan, setelah ditampar pelaku dibagian pipi, memilih menempuh jalur hukum.














