MATTANEWS.CO,FAKFAK – Polres Fakfak melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan satu orang diduga Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Togel (toto gelap).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK.SIK, dengan melibatkan Personil Sat Reskrim yang berlokasi di pasar darurat jalan Dr.Salasa Namudat Distrik Fakfak,Kamis,(22/4/2021).
Tim Sat Reskrim yang tergabung dalam operasi Pekat melakukan Penangkapan pukul 17.00 Wit, setelah Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas judi togel yang sedang berlangsung di Pasar Darurat Jalan Dr. Salasa Namudat.
Pada saat penangkapan, berhasil diamankan Terduga tersangka pelaku tindak pidana perjudian togel dengan inisial AK serta diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 100.000,- dan salinan rekapan angka togel
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Fakfak untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro.
Kapolres Fakfak AKBP Ongku Isgunawan SIK melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas perjudian jenis togel.
“Penangkapan ini merupakan komitmen dari Polres Fakfak dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi Togel,” ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga agar kamtibmas di Wilayah Kabupaten Fakfak agar tetap kondusif.
“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” tandasnya.
Kasat Reskrim juag menghimbau jika melihat aktifitas perjudian, mohon segera untuk dilaporkan pada Petugas Kepolisian, untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.














