BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Negara Jangan Dikalahkan! Eksekusi Lahan di Palembang Dipastikan Jalan

×

Negara Jangan Dikalahkan! Eksekusi Lahan di Palembang Dipastikan Jalan

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum: Sudah Terlalu Lama Dikuasai Pihak Tak Berhak

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Drama panjang sengketa dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Sukarami Palembang, akhirnya memasuki titik akhir. Kuasa hukum pemenang lelang menegaskan dengan nada keras jika tidak ada lagi kompromi, eksekusi wajib dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers, Sabtu (04/04/2026), sebagai respons atas masih bertahannya pihak termohon yang hingga kini tetap menguasai objek yang secara hukum bukan lagi miliknya.

“Ini bukan soal perdebatan lagi,secara hukum sudah selesai lien kami adalah pemilik sah, kalau masih ada yang bertahan, itu bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas kuasa hukum, Andre Macan tanpa basa-basi.

Objek yang disengketakan berupa dua bidang tanah dengan total luas 838 meter persegi masing-masing SHM No.3239 seluas 637 meter persegi dan SHM No.3749 seluas 201 meter persegi telah dibeli melalui lelang resmi pada April 2025, namun ironisnya, hingga April 2026, aset tersebut masih dikuasai oleh Tina Fransisco selaku termohon eksekusi.

Kuasa hukum menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata mandeknya penghormatan terhadap hukum.

“Sudah satu tahun lebih, ini bukan waktu yang sebentar, permohonan eksekusi juga sudah diajukan sejak September 2025. Kalau ini terus dibiarkan, hukum bisa dipermainkan,” ujar Andre.

Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menetapkan tanggal eksekusi pada 8 April 2026, Tim kuasa hukum memastikan seluruh persiapan telah dilakukan, termasuk pengerahan puluhan personel di lapangan, pesan yang disampaikan tegas dan lugas: kosongkan sebelum dipaksa.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, akan kami kosongkan, risiko ditanggung sendiri. Jangan salahkan kami kalau ada kerusakan,” katanya.

Tak hanya itu, lokasi juga akan disterilkan total. Akses dibatasi, dan pihak yang tidak berkepentingan diminta menjauh.

Andre juga memperingatkan bahwa segala bentuk perlawanan terhadap eksekusi bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi bisa berujung pidana.
Ia merujuk pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan tugas pengadilan.

“Jangan coba-coba menghalangi. Ini bukan lagi urusan pribadi, ini urusan negara. Ada konsekuensi pidana bagi siapa pun yang mengganggu,” tegasnya.

Sudah Masuk Ranah Pidana

Tak berhenti di perdata, konflik ini juga sudah dibawa ke ranah pidana. Pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Sumatera Selatan sejak Juli 2025.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penguasaan ilegal dan tindakan masuk pekarangan tanpa izin.

“Faktanya, aset itu masih dimanfaatkan. Ada aktivitas usaha yang berjalan dan menghasilkan uang. Tapi bukan pemilik sah yang menikmati. Ini jelas merugikan klien kami,” ungkap Andre.

Sindir Keras Sikap Termohon

Kuasa hukum juga menyindir sikap termohon yang dinilai tidak kooperatif dan justru menyalahkan banyak pihak, termasuk bank, penyelenggara lelang, hingga aparat.

“Harusnya sadar posisi. Ini sudah kalah lelang, tapi masih merasa paling benar. Bahkan sampai menyomasi klien kami. Ini terbalik,” katanya.

Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya sikap intimidatif terhadap aparat keamanan yang akan mengawal eksekusi. “Petugas itu menjalankan undang-undang. Kalau sampai diancam, itu sudah keterlaluan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Andre menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum.

“Kalau putusan pengadilan saja bisa diabaikan, lalu apa gunanya hukum?. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang menolak taat. Eksekusi harus jalan,” pungkasnya.