PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – A (35), hanya bisa pasrah saat dijemput tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Warga Jalan SM Raja, Gang Hikmah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang ditangkap tak jauh dari rumahnya itu, harus mempertanggungjawabkan ulahnya karena diduga telah melakukan pencurian dua unit handphone (HP).
Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, menjelaskan jika, A, diamankan atas laporan dari korban yakni, Zulhan Efendi DR (30), warga Jalan Bersama VI, Lingkungan III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban, merasa rumahnya dibobol maling dan HP-nya juga ikut digasak.
“Pada hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB, pelapor (korban) terbangun dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka. Kemudian, pelapor tidak melihat dua unit HP miliknya,” urai Kasat kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021) pagi.
Baca juga : Wali Kota Pagar Alam Apresiasi OJK Canangkan Program Besema