PADANGSIDIMPUAN, MATTANEWS.CO – A (35), hanya bisa pasrah saat dijemput tim khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Warga Jalan SM Raja, Gang Hikmah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang ditangkap tak jauh dari rumahnya itu, harus mempertanggungjawabkan ulahnya karena diduga telah melakukan pencurian dua unit handphone (HP).
Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos, menjelaskan jika, A, diamankan atas laporan dari korban yakni, Zulhan Efendi DR (30), warga Jalan Bersama VI, Lingkungan III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Korban, merasa rumahnya dibobol maling dan HP-nya juga ikut digasak.
“Pada hari Jumat (17/9/2021) sekira pukul 07.00 WIB, pelapor (korban) terbangun dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka. Kemudian, pelapor tidak melihat dua unit HP miliknya,” urai Kasat kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021) pagi.
Baca juga : Wali Kota Pagar Alam Apresiasi OJK Canangkan Program Besema
Lebih jauh, kata Kasat, adapun dua unit HP yang hilang itu sebelumnya diletakkan di atas kursi di dalam rumah korban. Korban yang merasa keberatan, lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan. Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim menerjunkan Tekab guna melakukan penyelidikan mencari keberadaan korban.
“Alhasil, lebih kurang 3 pekan melakukan penyelidikan, tersangka sukses dibekuk. Kini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Polres Padangsidimpuan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.
Kepada penyidik, A yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba dan bebas pada 2019 lalu itu mengaku, dirinya nekad mencuri HP untuk membeli narkoba dan minuman beralkohol. Sepak terjang duda yang belum memiliki anak berkepala plontos itu juga santer dan sangat resahkan masyarakat sebagai pencuri HP.