MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Siodengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana dua tersangka yang diamankan yakni ST (33) Warga Kelurhan Siodengan, Kecamatan Rantau Selatan dan J alias E (43) Warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
“Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran kota Rantauprapat,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Senin (01/08/2022).
Dijelaskan AKP Rusdi aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jalan Batu sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, kab.Labuhanbatu. Dimana ST sudah memantau gudang yang terletak dibelakang rumah korban.
“kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan aksi pencurian pada Pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku masuk ke dalam gudang melalui Asbes yang terbuat dari pelepah sawit, lalu pelaku membuka kunci Engsel Gudang dan membawa 1 unit Sepeda Motor Kawasaki KLX,” terangnya.
“Motor tersebut di dorong pelaku sampai simpang Perisai, kemudian pelaku menelepon Rekannya berinisial J Als E untuk menaiki Motor KLX tersebut. Kemudian di dorong oleh Pelaku Inisial ST (33) menggunakan Motor honda Beat dibawah menuju rumah saudara K yang terletak di dekat Rumah Sakit Umum Rantauprapat,” sambungnya
Tak puas disitu saja, ST kembali ke gudang untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea. Kerena kebetual kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jeket warna pink pelaku pun membawa motor tersebut ke rumah saudara K.
Pada tanggal 20 sampai 26 Juli 2022 Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yg tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota Rantauprapat,” sebutnya.
Pada tanggal 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bahwa diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Talsim Kelurahan Sirandorung. Memudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku ST sekaligus pelaku J alias E.
“Selajutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Pelaku ST (33) merupakan residivis yan sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama saat kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkera. Memudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhantu, guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor honda Beat, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 buah jeket warna pink milik korbannya dipakai oleh TSK.
Akibat pebuatannya Pelaku Inisial ST (33) diterapkan pasa 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J als E (43) di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 tahun.














