Nekat! Transaksi COD di Polda Metro Jaya, Seorang Penipu Ditangkap Polisi

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTAPolisi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus membeli barang dengan sistem Cash On Delivery (COD). Tersangka menjalankan aksinya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan pelaku memilih lokasi di Polda Metro Jaya agar lebih dipercaya oleh para korbannya.

“Satu orang pelaku ya berinisial (RMP), dimana melakukan aksi pencurian dan penipuan dengan TKP di Polda Metro Jaya. Motivasinya kenapa memilih Polda Metro Jaya adalah agar lebih mudah dipercayai oleh para korban,” ungkapnya, di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021) kemarin.

Ia menjelaskan polisi menyita barang bukti satu unit ponsel mewah. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

“Ditangkapnya pada tanggal 5 Februari 2021 lalu, dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang memang niat dijual oleh korbannya,” pungkasnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Jalan Sehat Bersama Danwingdikum, Tingkatkan Kekompakan

Pos terkait