BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Ngaku’ Advokat, Ternyata Modus Meraup Keuntungan Hingga Capai Rp 1 Miliar

×

‘Ngaku’ Advokat, Ternyata Modus Meraup Keuntungan Hingga Capai Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Korban Apresiasi Tindakan Tegas Kepolisian

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DT, yang sebelumnya sempat mengaku sebagai advokat ini ternyata tidak memiliki izin praktek yang sah. Kendati demikian, advokat palsu itu nekat menipu kliennya, Enny hingga mencapai kerugian Rp 1 Miliar.

Tak ingin hilang target, Satreskrim Polrestabes Palembang lakukan pemanggilan terhadap DT, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, beberapa bulan terakhir.

“Saya apresiasi kinerja kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang, yang telah menangkap DT, ditetapkan terdangka, meskipun hanya dilakukan penahanan hanya 1×24 jam saja,” ungkap korban Enny.

Dijelaskan korban, akibat ulah DT, dirinya mengalami kerugian sebesat Rp997 juta, mendekati angka Rp1 Miliar.

“Menurut Penyidik tersangka dikenakan wajib lapor, karena ditemukannya dua alat bukti saat gelar perkara diruang penyidik beberapa waktu lalu,” urainya.

Diceritakan Enny, terbongkarnya profesi advokat palsu tersebut, berawal dari surat Pengadilan Tinggi Palembang.

“Untuk gelar akademik, ternyata yang bersangkutan mengaku lulusan dari salah satu Universitas di Indonesia, namun setelah dilakukan konfirmasi melalui surat diketahui bahwa nama yang bersangkutan belum/tidak terdaftar dari lulusan Universitas Kristen Indonesia. Bukan itu saja, yang bersangkutan ini tidak pernah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Advokat pengacara,” terangnya.

Enny berharap kasus DT ini segera naik ke persidangan.

“Saya berharap tidak ada korban lainnya seperti saya. Cukup, saya yang ditipu, kasus ini dapat menjadi contoh bagi oknum-oknum lain yang mengaku sebagai Advokat, namun tidak memiliki izin praktik yang sah. Disamping itu, semoga saja saya memperoleh keadilan, kasus cepat P21, karena jika tidak ditahan dikhawatirkan beliau akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya,” papar korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang.(*)