BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

‘Ngaku’ Dapat Upah Rp 500 Ribu, Pengoplos BBM Solar Subsidi Ditangkap

×

‘Ngaku’ Dapat Upah Rp 500 Ribu, Pengoplos BBM Solar Subsidi Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengoplos BBM jenis Solar Subsidi, mengaku hanya mendapat upah Rp 500 ribu perbulan. Meski demikian, FJ (20) dan JM (16) tetap harus berhadapan dengan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis (11/01/2024).

“Jadi kedua tersangka ini mencampurkan solar olahan dengan BBM solar subsidi yang dijual di SPBU yang ada di Palembang,” terang Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat press release.

Penangkapan tersangka berlangsung digudang berlokasi di Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada 9 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita 10 ton BBM solar subsidi, baby tank dan tedmond.

“Perbandingannya 100 liter (minyak olahan jenis solar) dengan 300 Liter (minyak solar subsidi yang didapat dari SPBU), menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu,” papar Sunarto.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Sunarto, mereka bekerja atas perintah AM, pemilik gudang yang masih buron.

“Dari proses pengolahan pencampuran tersebut, diperoleh BBM jenis solar menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pihak Pertamina pada umumnya. Kendaraan yang digunakan kijang kapsul dan pajero,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, BBM Solar olahan tersebut dijual kembali kepada konsumen, AM.

“Kini kita masih kembangkan terus kasus ini. Tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana,” tukasnya.