BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Ngaku Direktur, Terdakwa Bisnis Solar Industri Diduga Rugikan Korban Rp400 Juta

×

Ngaku Direktur, Terdakwa Bisnis Solar Industri Diduga Rugikan Korban Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTSNEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan bisnis minyak solar industry sebanyak 50 ribu liter, janjikan keuntuan jutaan rupiah, yang menjerat terdakwa Ilham Septiadi, sebebkan korban Agustina Novitasari alami kerugian sebesar Rp 400 juta, akhirnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirksn saksi yaitu orang tua terdakwa dan pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan, Senin (2/3/2026).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Corry Oktarina SH MH, terungkap fakta mengejutkan, terkait adanya dugaan aliran dana ratusan juta rupiah serta klaim jabatan sebagai Direktur yang dibantah dalam pemeriksaan penyidik.

Dalam persidangan saksi yang merupakan orang tua terdakwa mengungkap, bahwa saksi mengakui mengetahui adanya perjanjian utang piutang antara anaknya dengan korban Agustina Novitasari, saksi bahkan diminta menjadi saksi saat penandatanganan perjanjian tersebut.

“Saya tahu hutang anak saya, anak saya bilang kepada saya bahwa memiliki hutang sebesar Rp 500 juta, tapi saat mau tanda tangan, yang tertulis adalah sebesar Rp 600 juta, jadi saya agak bingung juga dan saya tidak tahu pekerjaan anak saya ini apa yang Mulia, karena dari habis Subuh saya ngojek hingga malam,” terang orang tua terdakwa.

Sementara itu, saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ilham Septiadi menerangkan, mengenai proses penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan pada Sabtu 8 November 2025, saat Ilham berada di rumah mertuanya.

“Terdakwa Ilham Septiadi berhasil kami tangkap pada 8 November 2025 yang lalu, saat terdakwa berada dirumah mertuannya,” terang saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, agenda sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam berita sebelumnya, Korban Agustina Novitasari mengungkap, bahwa awal mula dirinya tertarik pada bisnis yang ditawarkan terdakwa, saat itu terdakwa mengajak korban bekerja sama dalam suplai 50 ribu liter solar industri dengan iming-iming keuntungan Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per liter, saat harga solar sekitar Rp 9.000 per liter.

“Saat itu Terdakwa mengaku sebagai Direktur PT.Malaka Adi Brata dan menunjukkan Purchase Order (PO) dari PT.Tera Resource dan PT.Tempopress Internasional. Ia menjanjikan invoice bisa cair dalam satu bulan,” terang korban

Tergiur dengan janji keuntungan, korban Agustina Novitasari menyerahkan dana Rp 600 juta pada 4 Maret 2024 di Kafe 7, kawasan Talang Semut. Rinciannya, dua kali transfer masing-masing Rp 250 juta ke rekening terdakwa dan uang tunai Rp 100 juta dalam bentuk cash, namun bisnis yang dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah terealisasi.

Setelah menelusuri informasi dan mendapati nama terdakwa banyak dicari orang di media sosial, korban meminta pengembalian dana.

“Terdakwa sempat mengembalikan Rp 200 juta. Tapi setelah saya selidiki, PT.Tera Resource, PT.Tempopress Internasional, dan PT.Malaka Adi Brata ternyata tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa saat diperiksa penyidik, terdakwa bukanlah Direktur PT.Malaka Adi Brata, untuk bisnis minyak industri sebagaimana yang diklaim kepada korban. Hal tersebut ditegaskan Majelis Hakim Corry Oktarina saat mengonfirmasi keterangan di persidangan.

Penasihat hukum terdakwa mengajukan bukti pembayaran Rp 200 juta sebagai bagian dari pengembalian dana di hadapan majelis Hakim dan Jaksa Penuntut umum.

Korban juga mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan oleh terdakwa ini tidak hanya menimpa dirinya. Ia menyebut terdapat sejumlah laporan lain di Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, hingga Polsek Sukarame.

“Di Polrestabes ada tiga laporan, di Polda Sumsel dua laporan, dan di Polsek Sukarame satu laporan. Total kerugian para korban disebut mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.