MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ngaku hanya dititipi tetangganya, Ibu dan Anak (Dua Beranak) terpaksa berurusan dengan polisi, Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Suryani Sri Ningsih (40) dan Winnie Anggeraini Saputri (20) kini harus menjalani pemeriksaan intensif penyidik, terkait kepemilikan 600 gram sabu, Senin (10/7/2023).
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Ketika ditindaklanjuti, ternyata benar. Didalam lemari kamar rumah tersangka, Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Palembang, SumselĀ ditemukan 600 gram sabu,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.
Bapak berpangkat melati tiga ini menjabarkan, selain barang bukti sabu yang disita, turut diamankan satu bal plastik putih, satu kantong plastik hitam, handphone merek vivo untuk pengembangan lebih lanjut.
“Dari pengakuannya, sang Ibu dititipkan tetangganya. Kini identitas tetangganya tersebut sudah kami kantongi dan masih dikejar anggota kita,” ujar Kapolrestabes Palembang.