Niat Buka Lahan untuk Tanam Karet, Warga Muara Enim Malah Ditangkap Polisi

MU, warga Kabupaten Muara Enim Sumsel ditangkap polisi karena membakar lahan (Ari / Mattanews.co)

Reporter : Ari

Muara Enim, Mattanews.co – Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu kawasan penyumbang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2019 ini. Salah satu lokasi karhutla berada di Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Polsek Gelumbang Kabupaten Muara Enim akhirnya MU (49), warga Desa Teluk Limau Kecamatan Gelumbang, yang diduga membakar lahan.

Kapolsek Gelumbang, AKP Priyatno mengatakan, pelaku diduga sudah membakar lahan seluas kurang lebih 30 Hektar di Desa Teluk Limau, Kabupaten Muara Enim Sumsel.

“Pelaku kita tangkap saat berada dikediaman saudaranya di Desa Mulia Abadi, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim. MU sengaja membakar lahan untuk membuka lahan baru,” katanya, Kamis (7/11/2019).

Atas perbuatannya, MU bisa dijerat dengan Pasal 108 UU RI No.39 Tahun 2014 atau Pasal 187 KUHP. Kedua pasal tersebut membahas tentang pengelolaan lahan dengan cara membakar dan diancam hukuman 10 tahun penjara.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 1 buah korek gas warna kuning, 1 setel pakaian yang di pakai oleh pelaku untuk melakukan pembakaran lahan, 2 buah kayu bekas yang sudah terbakar dan 1 parang.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait