[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DN (33), warga Kecamatan Bukit Kecil Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), diamankan Unit Reskrim Polsek Kemuning Palembang, usai menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang.
Warga Palembang tersebut tersengat listrik, usai mencoba melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan cara mengganti kabel listrik PLN dengan kabel listrik miliknya.
Kapolsek Kemuning AKP Heri mengatakan, kejadian berawal saat tersangka mencoba mengganti kabel listrik milik PLN di Jalan Madang, tepatnya di kawasan komplek Asrama Polisi.
“Tersangka ini mencoba mencuri kabel listrik PLN, dengan modus mematikan aliran listrik di kawasan Asrama Polisi Sekip Madang terlebih dulu menggunakan gagang sapu yang telah dimodifikasinya,” ujar Heri didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemuning Palembang Iptu Heriyanto, Senin (8/2/2021).
Namun saat hendak mematikan aliran listrik, gagang sapu modifikasi milik tersangka tersambar aliran listrik, hingga menyengat tubuh tersangka. Akibatnya, tersangka langsung terkulai lemas seketika di atas gardu listrik.
“Petugas PLN yang hendak memeriksa lokasi padamnya aliran listrik, mendapati tersangka dalam posisi terguling lemas menahan kesakitan,” ucapnya.
Dari kejadian tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka saat akan melakukan pencurian kabel listrik PLN.
“Kita menyita sejumlah barang bukti seperti kabel listrik milik tersangka, gagang pengait modiikasi serta sejumlah peralatan yang digunakan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka DN mengatakan bahwa aksinya tersebut merupakan pertama kali dilakukan.
“Baru pertama kali pak, baru mau coba-coba,” ujarnya saat diinterogasi di Polsek Kemuning Palembang.
Atas kejadian tersebut, DN terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun kurungan pidana penjara.














