MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Bukannya insyaf atas kesalahannya di masa lalu, WN alias LT (31) berstatus resedivis Rutan Kelas II Putussibau yang bebas pada 2019 lalu berulah kembali, dengan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor disejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
WN berhasil mengelabui sejumlah korban dengan modus meminjam sepeda motor untuk berbagai keperluan, namun menjualnya kepada penadah di Kecamatan Badau, dengan harga jual 1 unit sepeda motor senilai Rp2 juta. Dari hasil kejahatannya itu, pelaku menggunakan untuk pergi ke tempat hiburan malam.
Aksi WN akhirnya terhenti, di bulan Oktober 2022 ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu bekerja maraton mengungkap modus yang dilakukan WN, pelarian WN pun sampai di Pontianak dan berhasil dibekuk petugas Unit Jatanras Polres Kapuas Hulu, dibantu Unit Jatanras Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Selatan, wilayah WN bersembunyi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kapuas Hulu Iptu Indrawan Wirasaputra, S.TK, SIK menyampaikan, modus peminjaman sepeda motor terungkap saat WN melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Kalis, tepatnya di Desa Kalis Raya.
“Kronologis kejadian tanggal 16 September 2022 sekira jam 14.00 WIB, Pelaku atas nama WN yang sebelumnya bersama Kamat sedang berada di Dsn. Cempaka Putih Ds. Kalis Raya Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menjenguk Nenek pelaku yang sedang sakit,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah berbincang – bincang, pelakupun menanyakan kepada bibi pelaku yang biasa merawat nenek pelaku atas nama Pina apakah dirumah tersebut ada lauk, dan pada saat itu saudari Pina mengatakan tidak ada.
“Pelaku pun menyuruh Saudari Pina untuk memasak nasi dan kemudian mengatakan bahwa Pelaku akan membeli lauk dan ayam,” kata Iptu Indrawan.
Pelaku lantas mengatakan kepada Kamat untuk meminjam sepeda motor merk Honda Sonic berwarna merah putih dengan Nomor Polisi KB 5301 FT untuk membeli ayam dan lauk pauk lainnya.
“Pada saat itu saudara Kamat pun menurutinya. Pelaku mengambil kunci sepeda motor dari samping saudara Kamat, bukannya membeli ayam dan lauk namun dibawa kabur, dan menjualkan sepada motor tersebut di daerah Kecamatan Badau ,” jelas Iptu Indrawan
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres ,Kapuas Hulu kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku WN yang telah dilakukan profiling merupakan residivis pencurian, penipuan dan penggelapan yang baru bebas pada bulan Agustus 2019 dari Rutan Kelas IIB Putussibau.
Disampaikan Kasat Reskrim, Berdasarkan keterangan dari WN bahwa sepeda motor hasil kejahatannya itu dijual dengan harga Rp2 juta rupiah, kepada seorang penadah yang ada di Kecamatan Badau yang biasa di panggil SY alias PAK DE.
Dari pengembangan dan pengakuan tersangka Kasat menyampaikan WN juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP, diantaranya
1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Kalis, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecmatan Putussibau Selatan, 1unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Putussibau Utara, 1 unit sepeda motor dari TKP Kecmatan Seberuang dan 1 unit sepeda motor dari TKP Kecamatan Badau.
Jadi sambung Kasat Reskrim, Sepeda motor hasil kejahatan pelaku WN yang berhasil diamankan oleh Polres Kapuas sebanyak 5 (lima) unit dari 6 (enam) TKP berbeda, sedangkan 1 unit lagi masih dikuasai oleh Pak De yang pada saat ini masih dalam pengejaran tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.
“Saat ini Pak De sudah ditetapkan DPO. Untuk pelaku WN, dipersangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan,” jelas Iptu Indrawan. (*)














