Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk kepentingan pegawai itu sendiri melainkan juga untuk pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terutama dalam kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan.
“Selaku pejabat pembina kepegawaian, saya memiliki kewenangan untuk memantapkan dan menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai aparatur negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
“Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objek aktivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja yang tentunya sejalan dengan tim kinerja Pegawai Negeri Sipil,” imbuhnya.