[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Berdalih baru dua bulan terakhir menimbun BBM jensi solar akhirnya dua aktifitas ilegal keduanya terungkap. Dua tersangka diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang. Syahrudin (43) warga Dusun 3 Pulau Semambu Kelurahan Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dan M Syawaluddin (30) warga Komplek Serai Indah Kelurahan Indralaya Indah Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, di SPBU Kelurahan 14 Ulu Palembang, Selasa (5/4/2022).
“Berangkat dari informasi adanya kelangkaan beberapa titik SPBU yang ada di Kota Palembang, anggota kita lakukan penyelidikan. Alhasil, dua tersangka tertangkap tangan menimbun solar, dengan cara memodifikasi mobil Mitsubishi Kuda warna Biru dongker Nopol BG 1032 ZY,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjabarkan, dua tersangka ini awalnya membeli dan mendistribusikan solar bersubsidi.
“Modusnya mereka berangkat dari Indralaya, berkeliling membeli solar. Dengan memodifikasi mobil, mereka membentuk tangki di dalam mobil. Mereka mengemas tangki, agar bisa menampung solar sebanyak 400 liter,” ungkap bapak berpangkat melati dua ini.
Kombes Pol Mokhammad Ngajib menambahkan, dari tangan dua tersangka, anggota turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna Biru dongker Nopol BG 1032 ZY dan minyak solar sebanyak 354 liter.
“Kini kami masih menyelidiki pelaku lainnya, sembari melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka Syahrudin mengaku dirinya baru dua bulan terakhir menimbun minyak.
“Sejak dengar minyak solar mahal dan langka, kami berinisiatif jual solar. Untuk perliter Rp 5.150 dan kami jual Rp 6000 perliter. Dalam sehari kami sedikitnya tujuh SPBU yang kami datangi,” ungkapnya.

Tersangka Syahrudin menjelaskan, dengan modal Rp 2 juta, dirinya dapat meraup keuntungan 100 persen.
“Untungnya bisa nimbul dua kali lipat pak, rapi itu kotor, belum dipotong makan dan rokok kami,” tukasnya.
Sementara, tersangka Syawaludin mengaku dirinya diajak teman kerja sebagai sopir serep.
“Saya baru kali ini ikut kerja dengan beliau sebagai sopir serep. Gajinya Rp 100 ribu perhari dan baru dua minggu terakhir, saya ikut berkeliling,” ujarnya.














