HUKUM & KRIMINAL

NODONG, Kedua Pelaku Diringkus Rimau Batu di Rumah

×

NODONG, Kedua Pelaku Diringkus Rimau Batu di Rumah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Tim Rimau Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (27/5/2022) sekira pukul 01.20 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, IPDA Adriansyah mengatakan, pelaku adalah Ariansyah alias Yayan (38) dan Efriandi alias Sangkut (30) yang warga Desa Tanjung Tambak, Kecamatan Tanjung Batu.

“Mereka diringkus karena melakukan curas atau penodongan terhadap Rusmita Yuliyati (58), warga Desa Seri Tanjung tak jauh dari TPU Tebing Baka Desa Tanjung Batu Seberang, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 21.30 WIB,” katanya, Sabtu (28/5/2022).

Lanjutnya, saat kejadian korban dalam perjalanan pulang menuju rumah menggunakan sepeda motor. Saat di lokasi, korban bersama rekan dihadang dua lelaki tak dikenal mengendarai sepeda motor.

“Setelah diberhentikan salah satu pelaku turun mengacungkan 1 bilah celurit di leher korban, usai menarik tas korban keduanya langsung melarikan diri,” ujarnya.

Dijelaskan Kanit, usai menerima laporan korban anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung menangkap Efriandi alias Sangkut di rumahnya tanpa perlawanan.

“Sangkut memberi tahu bahwa Yayan sedang nongkrong di sekitar rumahnya, anggota langsung menangkap Yayan di kediamannya, dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Tanjung Batu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kanit.

Sambung Kanit, akibat curas tersebut korban kehilangan tas berisi satu buah BPKB sepeda motor, perhiasan senilai Rp8.100.000, uang tunai Rp3.500.000 dan satu unit hp seharga Rp1.700.000.

“Barang bukti yang diamankan BPKB, uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan. Total kerugian Rp13.300.000, akibat perbuatan mereka kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (*)