PALEMBANG, Mattanews.co – Belumlah usai kisruh musyawarah daerah (musda) di Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) yang dinilai digelar secara ilegal.
Kini, terkuak juga syarat penambahan kelengkapan maju jadi calon ketua Golkar di daerah masing-masing, yaitu tidak tergabung dalam Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Serta harus dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi pemerintahan setempat.
Ketua Golkar DPD II Ogan Ilir Endang PU Ishak menuturkan, penambahan kelengkapan syarat tersebut tidak masuk dalam Juklak Nomor 2 Tahun 2020.
“Tidak pernah terlibat G30S/PKI. Yang mengeluarkan G30S/pki itu Dandim, ini korelasinya apa, untuk membuat aturan dalam AD/ART dan Juklak,” katanya, Selasa (21/7/2020).
Dia menilai, seharusnya hal tersebut cukup dengan menambahkan surat pernyataan saja, tanpa perlu dimasukkan dalam syarat tambahan.
Syarat penambahan kelengkapan lainnya yang dinilainya rancu, yaitu calon ketua harus memiliki Predikat, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT).
Dimana bukti PDLT tersebut harus dalam bentuk surat keterangan dari DPD I Golkar Sumsel, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Golkar Sumsel.
“Surat itu juga harus dicap basah, itu yang tidak lumrah,” katanya.














