* Terkait Keikutsertaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, NW mengembalikan kerugian negara Rp. 169.427.787, Senin (1/4/2024).
Tersangka ini diduga ikut serta dalam transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek, yang merugikan negara.
“Benar, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa asrama mahasiswa terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, kepada wartawan online media Mattanews.co.
Vanny menjelaskan Tersangka NW menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 169.427.787,- (seratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
“Uang tersebut diserahkan melalui keluarga dan Penasehat Hukum (PH) tersangka NW, kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin (1/4/2024) pukul 15.30 WIB,” ujar Vanny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023. Sedikitnya 46 saksi telah diperiksa penyidik.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial NW, Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.














