* Terkait Keikutsertaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta, NW mengembalikan kerugian negara Rp. 169.427.787, Senin (1/4/2024).
Tersangka ini diduga ikut serta dalam transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek, yang merugikan negara.
“Benar, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa asrama mahasiswa terletak di Jalan Puntodewo Yogyakarta,” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, kepada wartawan online media Mattanews.co.