MATTANEWS.CO, JAMBI — Polresta Jambi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Siswa No.84 RT 18, Kelurahan Suka Karya, Selasa (27/1/2026) dini hari.
Dalam kejadian itu, seorang warga berinisial FJ (40) meninggal dunia diduga akibat serangan penyakit jantung yang kambuh, setelah sebelumnya mengalami situasi yang menegangkan akibat gangguan ODGJ di sekitar kediamannya.
Peristiwa bermula pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat Polresta Jambi menerima pengaduan warga melalui Call Center 110 terkait adanya ODGJ yang mengganggu ketenteraman lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota piket Pamapta Polresta Jambi yang dipimpin IPDA Febri Erlando, S.H. bersama regu piket segera mendatangi lokasi kejadian.
Sekitar pukul 23.10 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati korban bersama istrinya berada di depan rumah. Saat korban mengajak petugas masuk ke dalam rumah, korban tiba-tiba terjatuh di teras rumah dan sempat tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi tersebut, keluarga dan saksi langsung memberikan pertolongan awal. Atas permintaan keluarga, korban kemudian dibawa ke RS Mitra Kota Baru menggunakan mobil patroli Samapta Polresta Jambi.
Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.10 WIB dan langsung mendapatkan penanganan medis. Namun, pada pukul 00.20 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut sekaligus menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban. Polresta Jambi telah bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Kapolresta Jambi.
Ia menegaskan, ke depan Polresta Jambi akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Sosial, dalam penanganan ODGJ agar lebih terkoordinasi dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun membahayakan keselamatan warga.
Kapolresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau aparat setempat apabila menemukan ODGJ yang meresahkan.
“Penanganan akan dilakukan secara humanis dan terkoordinasi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.














