Kasus Penarikan Mobil oleh Leasing TAF
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin, yang diduga ditarik secara sepihak oleh Leasing Toyota Auto Finance (TAF), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/2/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, digelar dengan agenda pemeriksaan dan penyerahan bukti surat dari para pihak. Penggugat Suci Pransuhartin hadir melalui kuasa hukumnya Muhamad Fikri, SH, dan rekan, sementara pihak tergugat dihadiri oleh perwakilan Leasing Pembiayaan TAF.
Dalam persidangan, masing-masing pihak menyerahkan dan memperlihatkan bukti-bukti surat untuk ditelaah keabsahan serta keotentikannya oleh majelis hakim maupun oleh pihak lawan.
Usai memeriksa dokumen yang diajukan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Kuasa Hukum: Penarikan Diduga Penuh Tipu Daya
Ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat Muhamad Fikri menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini murni penyerahan bukti surat, dan pihaknya akan mencermati secara mendalam dokumen yang diajukan tergugat.
“Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk menggali bagaimana peristiwa penarikan kendaraan itu terjadi, apakah dilakukan secara paksa atau melalui tipu daya dan manipulasi. Semua akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi di persidangan,” ujar Fikri.
Menanggapi eksepsi tergugat yang sebelumnya menyatakan PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara, Fikri menilai pernyataan tersebut terlalu prematur.
“Yang berwenang menentukan kompetensi absolut adalah majelis hakim. Faktanya, dalam putusan sela, majelis menyatakan PN Palembang berwenang mengadili perkara ini. Karena itu persidangan dilanjutkan,” tegasnya.
Eksekusi Bukan Kewenangan Leasing
Fikri menegaskan, dalam perkara pembiayaan, leasing tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan.
“Eksekusi hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. Penyerahan unit harus bersifat sukarela. Dalam perkara ini klien kami secara tegas tidak suka dan tidak rela, karena kendaraan ditarik dengan cara mengelabui, manipulatif, dan penuh tipu daya. Ini jelas tidak dapat dibenarkan,” katanya.
OJK Dinilai Abai, Disebut “Macan Ompong”
Tak hanya menyoroti tindakan leasing, Fikri juga mengkritik keras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Peran OJK dalam kasus ini nyaris tidak terlihat. Saat kami melapor, tidak ada langkah tegas terhadap PUJK yang bermasalah. Jika OJK tidak mampu melindungi hak debitur yang dizalimi, maka fungsinya sebagai pengawas patut dipertanyakan, mending OJK ini dibubarkan saja, Jangan sampai OJK hanya jadi ‘macan ompong’,” pungkasnya.














