MATTANEWS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini dirancang untuk mendorong industri perbankan lebih terbuka dalam menyajikan laporan keuangan dan informasi material, sekaligus memperkuat daya saing perbankan nasional di tengah dinamika global.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa POJK ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Penyusunan aturan baru tersebut tidak hanya mengacu pada standar internasional, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kepentingan nasional.
“Aturan ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga tata kelola yang baik sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Dengan keterbukaan informasi yang lebih kuat, perbankan Indonesia diharapkan mampu bersaing secara sehat di tingkat global,” ujar Ismail Riyadi.
Dalam ketentuan baru ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun kepada OJK. Laporan yang dimaksud mencakup laporan keuangan dan kinerja, eksposur risiko dan permodalan, informasi atau fakta material, suku bunga dasar kredit, serta laporan lain yang diwajibkan undang-undang, termasuk laporan keberlanjutan dan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan.
POJK juga menekankan peningkatan kompetensi penyusun laporan keuangan. Setiap penyusun diwajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dituntut lebih aktif dalam proses pengawasan. OJK menegaskan, bank yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Aturan ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, hingga kantor cabang bank asing. POJK mulai efektif pada Februari 2026 atau enam bulan setelah diundangkan, sekaligus mencabut ketentuan lama yang diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019.
“Implementasi aturan ini diharapkan tidak hanya mengikuti praktik terbaik internasional, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi ekosistem keuangan nasional. Dengan demikian, industri perbankan dapat terus tumbuh secara sehat, transparan, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian,” tambah Ismail Riyadi.














