Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co– Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Virus Corona (Covid-19), bertujuan untuk memutus Mata Rantai Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19).
Pada aturan Permenkes Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, dijelaskan juga sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu isinya mengatur soal larangan angkutan roda dua berbasis Aplikasi atau Ojek Online (Ojol) mengangkut penumpang, layanan ini hanya boleh untuk angkut barang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Corona (Covid-19) berlaku, Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi Permenkes itu dikutip mattanews.co, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Apabila daerah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Editor : Poppy Setiawan














