OKI Terima Delapan Sertifikat KIK

MATTANEWS.CO, OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, menerima delapan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada Selasa (23/05) di Palembang.

Kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain, Biduk kajang, Tanjidor pedamaran, gerabah Kayuagung, Bolu cupu, Kepudang, adat setakatan, dan kerupuk kemplang. Kearifan Lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI

“Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang di patenkan,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaa dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas.

Madin menambahkan masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.

“Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan,” terang dia.

Bagikan :

Pos terkait