Reporter : Rachmat
KAYUAGUNG, Mattanews.co – Ditengah himpitan ekonomi, masih saja ada oknum aparat Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir yang tega memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri.
Dengan berdalih sebagai uang administrasi dan upah pengurusan ganti rugi, modus oknum aparat ini diduga melakukan praktik korupltif kepada warga yang menerima kerugian akibat terkena sedimentasi gagal tanam atau gagal panen akibat terdampak proyek jalan tol.
Dugaan pemotongan ganti rugi ini sendiri, ditenggarai dalam jumlah bervariasi yang berkisar mulai ratusan ribu, hingga jutaan rupiah. Lebih ironis lagi, alasan lainnya permintaan oknum melakukan pemotongan ini, lantaran sejak awal sudah disetujui melalui kesepakatan antara warga dan aparat desa setempat di kantor desa Celikah.
Menurut data yang diterima wartawan, terdapat 41 warga yang berhak menerima ganti rugi sebesar Rp10 Ribu. Namun dalam pelaksanaannya, warga hanya menerima ganti rugi sebesar Rp7.500 per meter.