BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Oknum Aparat Kampung di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Korupsi

×

Oknum Aparat Kampung di Fakfak Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Oknum aparat kampung di Kabupaten Fakfak berinisial (YH), resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021–2022.

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, S. Sos, MH, menyampaikan hal itu kepada awak media diruang kerjanya, Jumat (19/12/2025).

Arif Usman Rumra menyatakan, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP), telah ditetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 hingga 2022,” ujar AKP Arif.

Arif Usman Rumra menjelaskan, gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan di Polda Papua Barat pada 25 November 2025, kemudian dilanjutkan dengan ekspose perkara bersama pihak Kejaksaan pada 3 Desember 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Fakfak telah melakukan penyitaan delapan dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) aparat kampung, dokumen APBN, laporan pertanggungjawaban kegiatan, hingga rekening koran.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Arif Usman Rumra juga menyampaikan, yang bersangkutan tidak membuat laporan pertanggungjawaban, memalsukan tanda tangan sekretaris kampung untuk proses pencairan dana, serta tidak membelanjakan anggaran sesuai kegiatan yang tercantum dalam SPP.

“Dana Desa tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp528.172.827,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Arif Usman Rumra mengimbau dan mengajak masyarakat Fakfak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban untuk tetap kondusif serta mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.