MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Bagi masyarakat Batanghari yang mengalami musibah/bencana kebakaran rumah, Pemerintah Batanghari kerap berikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada korban yang mengalami kerugian materil. Namun mengucurnya dana bantuan tersebut juga dijadikan sasaran pungli, bagi salah satu oknum ASN yang bekerja di ruang lingkup Pemda Batanghari.
Oknum ASN tersebut berinisial MY, ia melakukan aksi tersebut, saat dirinya diamanahkan oleh Bupati Batanghari untuk menjabat sebagai PJ Kades di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Batanghari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris BPBD Batanghari, Samral, beberapa waktu lalu ia mendengar bahwa nama anak buah nya dicatut oleh bersangkutan bahwa pihak BPBD juga meminta ‘jatah’ dari kucuran dana bantuan tersebut.
“Jelas MY menyebutkan nama anggota dan Instansi kami, kami tegaskan bahwa kami tidak pernah meminta imbalan atas bantuan yang sudah disalurkan kepada korban kebakaran tersebut,” ujar Samral, Senin (03/01/2022).
Guna memastikan kebenaran tersebut, Samral bersama dengan anggota mencoba untuk mendatangi terduga pelaku pungli tersebut di salah satu kantor lurah di Batanghari. Namun MY yang dimaksud tidak berada di lokasi. Tak puas di situ, ia bersama rombongan pun mendatangi salah satu korban kebakaran yang baru saja ‘diteror’ oleh terduga pelaku pungli.
“Dan salah satu korban kebakaran yang sudah menerima bantuan juga mau diminta uang sejumlah 3 juta rupiah. Beruntungnya korban cepat menghubungi kami,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu korban kebakaran yang telah menerima bantuan berinisial RB mengakui bahwa MY berkali-kali mendatangi kediamannya untuk menagih ‘jatah’ uang tersebut.
“Kami memang ada niat mau ngasih uang terima kasih kepada mantan PJ Kades itu, tapi dia justru mematok nominal senilai 3 juta rupiah,” kata RB.
Di hadapan Samral, RB menceritakan, yang bersangkutan juga menyebutkan bahwa uang tersebut akan dibagi-bagi untuk beberapa pihak. Karena uang tersebut cair, hasil perjuangannya (MY).
“Dia pun mengatakan, kalau tidak mau memberikan sebagian uang tersebut, ia akan melaporkan kepada Bupati Batanghari, Karena dia merasa dekat dengan pak bupati,” sambung RB.
Menanggapi itu, Samral pun menyebutkan bahwa uang bantuan yang sudah disalurkan Pemerintah Batanghari kepada korban kebakaran tersebut tidak boleh diberikan kepada orang lain. Sebab dana tersebut memang diperuntukkan kepada mereka yang terkena bencana kebakaran rumah.
“Kami juga mendengar ada salah satu korban yang sudah memberikan uang sejumlah 4 juta rupiah kepada MY, dan kami minta agar MY mengembalikan uang tersebut. Karena kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat,” sambung Samral lagi.
Samral pun menyebutkan, jika dalam waktu 2 x 24 jam MY tidak mengembalikan uang tersebut, terpaksa dirinya bersama rekan-rekan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian ini kepada Bupati Batanghari.
“Kami tunggu itikad baik dari yang bersangkutan, jika dia tidak menggubris peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum , karena mencatut nama OPD,” tutupnya.














