BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Oknum ASN DPRD OKU Resmi Ditetapkan Tersangka

×

Oknum ASN DPRD OKU Resmi Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATURAJA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), resmi menetapkan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), YY (47) yang bertugas dilingkungan Sekretaris DPRD OKU yang terbukti terlibat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Hal itu diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin.

“Benar saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya, jadi total ada enam tersangka,” jelas AKP Syafaruddin, Rabu (30/11/22) saat dikonfirmasi.

Saat ini jelas AKP Syafaruddin, pihaknya melalui Satreskrim pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka.

“Kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam peran masing masing tersangka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid berhasil melakukan penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah dikawasan Kelurahan Sukajadi.

Dari awal penangkapan polisi berhasil mengamankan lima orang diantaranya
RO (23) sopir yang mengendarai dump truk warna merah BE 9747 AD warga Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, EF (20) sopir dum truck E 8824 FE warga Lubuk Batang Baru, DA (22) Sopir truck BG 8358 FO warga Rs Kibang Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat dan RA (21) sopir Panther BG 1976 FS Desa Kurup Kampung 1 Kecamatan Lubuk Batang serta DiA (17) yang merupakan kernet warga Desa Air Paoh Jalan Gotong Royong Kecamatan Baturaja Timur.

Dari hasil penangkapan terhadap ke lima pelaku personil Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Mobil Dump Truck Rino Warna Merah Nopol BE 9747 AD yang dikemudikan R berikut 26 Derigen ukuran 35 Liter Berisi dan 4 Derigen ukuran 35 liter keadaan kosong.

Satu unit Mobil Dump Truck Dyna Warna Merah Nopol E 8824 FE yang dikemudikan EF berikut 27 Derigen 35 Liter Berisi dan 1 buah timbangan ukuran 30 KG. Satu unit Mobil Truck Ps 120 Warna Kuning BG 8358 FO yang dikemudikan DA. Satu unit mobil Panther warna merah BG 1976 FS yang dikemudikan Reli Ardiansyah.

“Kelima pelaku merupakan suruhan dari pemilik usaha bernama YY yang berprofesi sebagai oknum ASN di DPRD OKU untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU yang berada Kota Baturaja, kemudian BBM tersebut dibongkar atau dicor dikediaman YY dengan dimasukkan ke dalam derigen untuk dijual kembali,” ucap Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid.

Pelaku sendiri diancam UU Migas ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda 60 Milyar.