Oknum ASN DPRD OKU Resmi Ditetapkan Tersangka

MATTANEWS.CO, BATURAJA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU), resmi menetapkan tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), YY (47) yang bertugas dilingkungan Sekretaris DPRD OKU yang terbukti terlibat penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.

Hal itu diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin.

“Benar saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya, jadi total ada enam tersangka,” jelas AKP Syafaruddin, Rabu (30/11/22) saat dikonfirmasi.

Saat ini jelas AKP Syafaruddin, pihaknya melalui Satreskrim pimpinan Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam tersangka.

“Kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam peran masing masing tersangka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Baturaja Timur Polres OKU Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid berhasil melakukan penggerebekan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di sebuah rumah dikawasan Kelurahan Sukajadi.

Bagikan :

Pos terkait