HUKUM & KRIMINAL

Oknum ASN Sergai Ditahan karena Zinah, Kini Publik Bertanya?

×

Oknum ASN Sergai Ditahan karena Zinah, Kini Publik Bertanya?

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Sergai Ditahan karena Zinah, Kini Publik Bertanya?
Gedung Kejari Sergai. (Mattanews.co/Siddik)

MATTANEWS.CO, SERDANG BERDAGAI – Soal Oknum ASN Pemkab Sergai berinisial dr. RB (40) yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Tebing Tinggi baru baru ini, masih meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Tanda tanya itu di berikan kepada penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, khususnya terhadap Jaksa Juita Citra Wiratama SH yang saat itu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara perzinahan yang dilakukan RB di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tahun 2017.

“Mengapa oknum ASN Pemkab Sergai berinisial dr.RB itu baru di tahan atau diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi pada senin (11/4/2022) lalu,” kata Ketua Forwan Sergai, Yuka.

Menurut Yuka, dr RB sudah di vonis Pengadilan tinggi Medan, sejak tahun 2018 lalu dengan Pasal 284 tentang. Namun tersangka masih bisa bebas berkeliaran.

“Tentunya hal ini patut kami duga adanya permainan antara oknum jaksa dan terdakwa, karena dari tahun 2018 sampai dengan 2022 terdakwa dr.RB masih bisa bebas berkeliaran tanpa ada masalah dan menjalani naik jabatan di Instansi Pemkab Sergai,” katanya.

“Untuk itu kami dari masyarakat berharap penuh kepada bapak Kajari Sergai Muhammad Amin agar memberikan sangsi tegas kepada jaksa Juita jika ada pelanggaran yang dilakukannya,” sambungnya.

Terpisah, terkait hal itu Jaksa Juita Citra Wiratama SH saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan, untuk menghubungi Kasi intelijen Kejari Sergai.

“Tolong di infokan saja dengan kasi intel, semua ke kasi intel ya bang,” jawabnya singkat.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sergai Agus Adiatmaja yang juga sebagai humas Kejari Sergai saat di komfirmasi http://Mattanews.co berulang kali melalui pesan WhatsApp belum memberikan konfirmasi terkait hal itu.

Sebelumnya informasi yang dihimpun Mattanews.co, kasus perzinahan yang dilakukan oknum ASN Pemkab Sergai berinisial dr.RB dilaporkan oleh Suaminya.

Dimana dalam persidangan awal kasus bergulir di PN Tebing tinggi karena saat itu di kabupaten Sergai Belum ada Kantor Pengadilan Negeri.

Kemudiam, aaat hakim PN Tebing tinggi  menjatuhkan vonis terhadap RB dan Pria Idamannya berinisial R dengan masa tahanan selama 4 bulan, RB dan R mencoba melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Bukan semakin ringan hukumannya, malah hukuman tahanan yang dijatuhkan putusan PT Medan kepada dr.RB dan R pasangannya mesumnya malah naik satu bulan menjadi lima bulan hukuman tahanan pada tahun 2018.

Sementara, Kasasi yang di ajukan RB dan R Pasangan mesumnya ditolak Pengadilan karena tidak memenuhi syarat formil.